SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Waru, cepat dan tanggap, berhasil ungkap kasus pencurian uang perusahaan, sebelum 1X24 jam.
Anggota berhasil bekuk dua pelaku yaitu, Budi Gunawan Ari Mukti (30), sopir asal Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya dan kernetnya Alfan Dimas Suaidi (20), warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Keduanya terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Waru lantaran telah mencuri uang perusahaan sebesar Rp 400 juta.
Kapolsek Waru Kompol Fathoni mengatakan, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tak lebih dari 24 jam setelah mendapat laporan.
"Mereka berhasil kami amankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan," cetusnya, Rabu (10/10).
Fathoni menjelaskan, dua pegawai PT Sakti Setia Santoso itu mencuri uang di brankas perusahaan dengan cara memanjat truk dan masuk melalui lantai dua kemudian menuju ke lokasi brankas yang beralamatkan di pergudangan Tambak Jabon Kav 10 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





